GenPI.co Jabar - Sidang kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kembali dilanjutkan.
Pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negerai (PN) Bale Bandung tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Ketiga saksi ahli tersebut adalah Tongam L Tobing dari Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahid Hakim Siregar dari Anggota Satgas Kewaspadaan Investasi, dan Agus Sulistianto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).
Agus Sulistiano menilai, aplikasi investasi Binary Option Quotex mirip degan platform judi online.
Hal tersebut berdasarkan analisis yang dilakukan pada tahun 2018.
“Jadi tahun 2019 kami melakukan pemblokiran, kami melihat juga masyarakat yang tidak paham, bisa saja terkecoh menganggap ini perdagangan berjangka,” kata Agus kepada Hakim Ketua Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9).
Menurut dia, cara bermain di platform ini cenderung menebak harga sehingga mirip dengan judi.
Pada awalnya, trader bakal diminta untuk mendepositkan uang senilai Rp 154.000, kemudian memilih naik atau turun.
“Jika tebakan dari trader itu benar maka Ia akan mendapatkan 90% keuntungan dari angka deposit. Tetapi kalau kalah bisa kehilangan 100% biaya awal,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News