GenPI.co Jabar - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu karena korupsi pengadaan makan dan minum santi penghafal Al-Qur'an.
Mereka melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada program yang di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Rumah Tahfidz.
"Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat.
Adapun empat orang yang ditetapkan tersangka, lanjut Gunawan, berinisial A, TH, N, dan EN.
Sementara dua dari empat tersangka, yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.
Sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur penjabat pengadaan berinisial N dan satunya lagi dari pelaksana kegiatan berinisial EN.
Gunawan menyebut, mereka melakukan korupsi diduga pada saat pelaksanaan kegiatan makan dan minum bagi santi tahfiz, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada tahun 2020.
Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.
Dia menyatakan, apa yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut membuat negara rugi hingga ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," tuturnya.
Selain itu, dia memastikan penetapan empat tersangka itu merupakan gerbang awal untuk mengungkapkan lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News