Sebuah Rumah di Garut Dibongkar Rentenir, Diduga Masalah Utang Piutang

19 September 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Sebuah rumah di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi, Kabupaten Garut dirusak dan dibongkar yang diduga dilakukan oleh rentenir.

Perusakan rumah milik keluarga Undang (42) tersebut diduga karena masalah utang piutang.

Kepolisian Resor Garut saat ini sedang menyelidiki kasus perusakan dan pembongkaran ini.

BACA JUGA:  Seorang Pekerja Pabrik Tahu di Garut Meninggal Tak Wajar

"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi melalui telepon seluler di Garut, Minggu.

Saat ini, lanjut Dede, pihaknya sudah memeriksa kedua belah pihak, dan akan gelar perkara supaya kasusnya naik ke penyidikan.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Ekonomi Garut - Yogyakarta

Kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menuntaskan kasus inii.

"Insyaallah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.

BACA JUGA:  Warga Garut yang Ingin Kerja di Jepang Dapat Kabar Gembira dari Pemkab

Pengacara Undang, Syam Yosef menyatakan, istri korban memiliki utang sebesar Rp1.3 juta kepada rentenir.

Istri korban meminjam uang kepada rentenir tersebut pada 2020 lalu dengan bunga Rp 350 per bulan.

"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," kata Yosep.

Dua bulan meminjam, istri Undang berusaha untuk melunasi hutangnya, namun karena ada permasalahan keuangan, maka utang tersebut tidak terbayarkan.

Kemudian, Yosep menyebut, utang yang harus dibayarkan kliennya membengkak menjadi Rp 15 juta.

Lalu, pada September 2022, Yosep mengatakan rentenir tersebut menagih utang ke rumah Undang.

Hanya saja, rentenir tersebut gagal menemui Undang dan istri lantaran sedang pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.

Setelah itu, pada 10 September 2022, rumah Undang didatangi oleh rentenis dan membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kerabat Undang.

"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," kata Yosep.

Undang baru mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut, lalu kejadian yang menimpanya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR