GenPI.co Jabar - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menduga guru pesantren yang menjadi terdakwa pemerkosaan menggelapkan dana bantuan siswa dari pemerintah.
Biadabnya lagi, dana tersebut dia gunakan untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila kepada para santriwati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan dugaan tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Terdakwa menggunakan dan menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk menyewa apartemen," ujar Asep, pada Kamis (9/12/2021).
Asep memaparkan, pihaknya masih fokus terhadap perkara terdakwa yang sedang ditangani untuk masuk ke ranah pidana umum.
Oleh karena itu, dugaan penggelapan dana untuk perbuatan asusila masih perlu didalami.
"Di samping ada perkara pidana umum, nanti akan ada pendalaman terkait hal itu," katanya.
Asep memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara komprehensif. Sehingga, tindakan kejahatan serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas, tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," ujarnya.
Terdakwa berinisial HW diancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya. HW melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati hingga membuat mereka hamil dan melahirkan anak.
Kejaksaan menyebutkan, HW telah melakukan perbuatan itu sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News