Pemkab Garut akan Perbaiki Rumah Warga yang Dirusak Rentenir

21 September 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut siap membantu perbaikan rumah seorang warga yang dirusak oleh rentenir di Kecamatan Banyuresmi.

"Insyaallah mudah-mudahan segera dibangun agar Pak Undang bisa menempati tempat yang layak," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut Ahmad Mulyana usai jumpa pers kasus perusakan rumah warga oleh rentenir di Polres Garut, Selasa.

Dia menambahkan, Pemkab Garut sudah menerima laporan terkait adanya perusakan rumah warga milik Undang (42) di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi.

BACA JUGA:  Jangan Lupa! Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Lansia Serentak Hari Ini

Uang sebesar Rp 15 juta yang berasal dari program rumah tidak layak huni (rutihalu) bakal diberikan oleh Pemkab Garut kepada korban.

Selain itu, ada juga bantuan dari pihak lain seperti Baznas Garut untuk memperbaiki rumah korban.

BACA JUGA:  Rentenir di Kota Bandung Makin Meresahkan, Jerat Ratusan Orang

"Rutilahu kalau di Pemda itu sifatnya sampai Rp15 (juta), tapi ada dari Baznas, kita sama-sama," katanya.

Sementara itu, korban yang rumahnya dirusak berterima kasih kepada semua pihak yang peduli terhadap kondisinya.

BACA JUGA:  Sebuah Rumah di Garut Dibongkar Rentenir, Diduga Masalah Utang Piutang

"Terima kasih banyak Pak. Hatur nuhun (terima kasih)," kata Undang sambil memeluk Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres Garut berjanji bakal membantu memperbaiki rumah warga yang rusak dan akan diberikan pekerjaan baru di lingkungan Markas Polres Garut.

"Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas," katanya.

Sebelumnya, rumah Undang dirusak oleh rentenir karena masalah utang yang belum dilunasi sebesar Rp1,3 juta.

Undang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak.

Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk seorang rentenir yang selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR