GenPI.co Jabar - Sebuah kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan sang suami, Dedi Mulyadi.
Anne secara resmi melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin (19/9).
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengungkapkan, gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika.
Rencananya, sidang pertama perceraian Anne dan anggota DPR RI tersebut bakal dilakukan pada Rabu 5 Oktober 2022.
“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” katanya dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Dia menambahkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsug oleh penggugat tanpa diwakili.
“Ibu Bupati pada Senin (19/9) daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucapnya.
Terkait penyebab Anne menggugat cerai, sampai saat ini belum diketahui pasti karena kedua belah pihak masih tutup mulut. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News