Tertibkan Sejumlah Reklame, Pemkot Bandung Bentuk Satgas

22 September 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Sejumlah reklame ilegal yang terpasang di zona khusus dan tematik di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan, penertiban ini dilakukan di Jalan Wastukencana dan Jalan Tamansari.

"Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.

BACA JUGA:  Pemkot Bekasi Bagi-bagi Kondom Sebanyak 16.560 buah

Selama penertiban, dia menyebut banyak reklame tidak berizin dan berizin tetapi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Seperti misalnya reklame rokok di kawasan tanpa rokok yang melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:  Langkah Pemkot Bandung Antisipasi Penipuan Saat Tenaga Honorer Dihapus

"Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," katanya.

"Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan," imbuhnya.

BACA JUGA:  Papan Reklame di Kota Bandung Roboh, Pengemudi Ojol Jadi Korban

Pemkot Bandung pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) reklame untuk mengawasi dari hulu ke hilir.

"Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya," ucapnya.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai personil di organisasi perangkat daerah (OPD) dan memiliki empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Dia juga berharap, masyarakat bisa turut aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan atau mengganggu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan.

"Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya," ujarnya di tempat yang sama.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR