GenPI.co Jabar - Pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur yang videonya viral di media sosial akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cirebon.
"Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu.
Dia menambahkan, pelaku saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Sementara usia para pelaku, lanjut Anton, masih 15-16 tahun dan masih berstatus di bawah umur.
Aksi pengeroyokan dan perundungan ini, lanjut dia, dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk.
Kemudian, pelaku terlihat membuat video dan dibagikan ke media sosial yang akhirnya menjadi viral.
"Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku," tuturnya.
Tiga orang yang sudah diamankan sudah dimintai keterangan lebih lanjut dan pihaknya masih belum menetapkan tersangka.
Namun, ketiga pelaku terancam terjerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," katanya.
Selain itu, aksi pengeroyokan dan perundungan ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dia mengecam perbuatan tersebut dengan mengunggahnya di media sosial pribadinya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News