Pelaku Pengeroyokan dan Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangakap

22 September 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur yang videonya viral di media sosial akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cirebon.

"Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu.

Dia menambahkan, pelaku saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:  Fakta Baru Terkait Pria yang Membakar SPBU di Cirebon, Oh Ternyata

Sementara usia para pelaku, lanjut Anton, masih 15-16 tahun dan masih berstatus di bawah umur.

Aksi pengeroyokan dan perundungan ini, lanjut dia, dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk.

BACA JUGA:  Perederan Narkotika Dari Dalam Lapas Gintung Dibongkar Polres Cirebon Kota

Kemudian, pelaku terlihat membuat video dan dibagikan ke media sosial yang akhirnya menjadi viral.

"Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku," tuturnya.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Gaya Baru Mutiara Selatan Cirebon - Surabaya

Tiga orang yang sudah diamankan sudah dimintai keterangan lebih lanjut dan pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

Namun, ketiga pelaku terancam terjerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," katanya.

Selain itu, aksi pengeroyokan dan perundungan ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dia mengecam perbuatan tersebut dengan mengunggahnya di media sosial pribadinya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR