GenPI.co Jabar - Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Retno Listyarti, mengatakan pemerkosa 12 santriwati bisa dihukum 20 tahun penjara dan dikebiri.
Menurutnya, hakim harus memutuskan hukuman maksimal.
“Kalau korbannya banyak dan dilakukan berkali-kali sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," ujar Retno, pada Kamis (9/12/2021).
Retno merincikan, pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren dianggap sebagai orang terdekat korban.
Sehingga, hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.
Di sisi lain, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual dilakukan berkali-kali hingga 9 korban mengalami kehamilan.
"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," katanya.
Menurutnya, hukuman kebiri bisa jatuh kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara maupun tambahannya yang maksimalnya selama 20 tahun.
Akan tetapi, hukuman maksimal ini tergantung pada tuntutan jaksa dan putusan hakim.
Retno menegaskan, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Persetubuhan dengan anak itu pidana. Jadi tidak ada suka sama suka atau mau sama mau. Apalagi dengan adanya relasi kuasa yang timpang dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News