GenPI.co Jabar - Sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG sepanjang September 2022 berhasil diungkap Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan belasan ribu liter BBM di sejumlah wilayah.
Ribuan liter BBM yang ditimbun tersebut terdiri dari, 4.856 liter solar, 4.700 liter Pertalite, lima jerigen Biosolar, dan 1.200 Pertamax dari lima kasus.
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang diungkap oleh Polres Indramayu, Garut, Purwakarta, dan Cianjur.
"Kemudian pada bulan yang sama Polda Jabar berhasil mengungkap penimbunan LPG bersubsidi sejumlah wilayah," katanya di Bandung, Sabtu (24/9).
Sedangkan untuk gas LPG, Ibrahim menyatakan, pihaknya mengamankan 9.249 kilogram dari lima kasus.
Pada kasus ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Masing-masing kasus tersebut diungkap oleh Polres Subang, Kuningan, Cirebon Kota dan Karawang," tutur dia.
Dia mengimbau, masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk segera melaporkan ke polisi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti penimbunan BBM bersubsidi dan LPG.
Sebab, lanjut dia, BBM dan LPG yang ditimbun sangat merugikan masyarakat dan juga negara.
"Capaian keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG sangat membantu pemerintah dalam penyalurannya, sehingga tepat sasaran dan masyarakat penerima subsidi dapat terjaga," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News