GenPI.co Jabar - Lahan seluas 124 hektare milik Tommy Soeharto di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang disita Satgas BLBI.
Ketua Pelaksana Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan aset tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP.
Lahan yang disita merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN). Perusahaan ini milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Dia mengatakan, PT TPN masih berhutang pada negara. Utang perusahaan bermula ketika PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya atau sekarang bernama Bank Mandiri.
Nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan PUPN setelah ditambah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,6 triliun.
Angka tersebut sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan sudah sampai tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.
Rionald menambahkan, aset jaminan PT TPN yang sudah disita selanjutnya adalah proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.
Mekanisme ini dilakukan dengan cara penjualan secara terbuka atau lelang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News