Lowongan Kerja Terbaru di Kemendes PDTT

26 September 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Lowongan kerja sedang dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Posisi yang dibuka untuk lowongan kerja ini, yakni Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022.

Bagi warga Jawa Barat yang berminat, simak syarat dan tata cara mendaftar, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, Senin (26/9).

1. Syarat

BACA JUGA:  Lowongan Kerja di BRI Life untuk September 2022

- Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar

2. Tahapan Seleksi

a. Pendaftaran/Registrasi
- Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
- Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di - tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, - Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)

BACA JUGA:  Lowongan Kerja di PT Pegadaian Terbaru September 2022

b. Proses Seleksi Pendaftaran
- Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi

c. Pengumuman Hasil Pendaftaran
- Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancara

BACA JUGA:  Lowongan Kerja di PT LRT Jakarta September 2022

d. Tes Tulis
- Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

e. Tes Wawancara
- Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

f. Penetapan Hasil Seleksi
- Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

g. Kontrak Kerja dan Penugasan

3. Tugas pokok dan fungsi

- melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
- melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
- terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
- meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR