Bejat! Oknum Polisi Di Cirebon Tega Mencabuli Anak Tirinya

28 September 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Seorang oknum polisi berpangkat Briptu di Polres Cirebon Kota berinisial CH diduga mencabuli dan melakukan kekerasan fisik kepada anak tirinya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Cirebon terhitung sejak tanggal 7 September 2022.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyamapikan, pelaku CH sudah ditahan setelah adanya laporan.

BACA JUGA:  Nekat! SPBU di Cirebon Dibakar oleh Pria Tak Dikenal

“Tanggal 5 September terbit laporan, tanggal 6 dilakukan gelar pekara dan ditindaklanjuti dengan sprint penangkapan, tanggal 7 dilanjutkan dengan penahanan,” katanya dikonfirmasi, Selasa (27/9).

“Sehingga sampai dengan saat ini, penahanan tersangka sudah memasuki hari ke-19,” sambungnya.

BACA JUGA:  Perederan Narkotika Dari Dalam Lapas Gintung Dibongkar Polres Cirebon Kota

Meski pelaku berstatus polisi, Ibrahim menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengusut kasus memalukan ini hingga tuntas.

Bahkan, Ibrahim menyampaikan, pelaku CH sudah dilakukan penyidikan secara intensif untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan dan Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangakap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menyebut, penyidik sudah mendapatkan titik terang.

“Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat kesesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi TP kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pun, lanjut dia, sudah diajak berkoordinasi untuk proses pengadilan.

“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” jelasnya.

Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR