2 Wartawan di Karawang Diduga Diculik dan Dianiaya Oknum Pejabat

28 September 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Pemkab Karawang masih diperiksa oleh Polres Karawang.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap para terlapor (termasuk pejabat berinisial AA)," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, di Karawang, Selasa.

Dia menyatakan, ada empat terlapor yang saat ini sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Karawang, yakni AA, RA, L dan D.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Polres Karawang Bisa Dipenjara 20 Tahun

Arief menyampaikan, keempat terlapor tersebut merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang.

Sementara terlapor berinsial D, lanjut dia bukan PNS, melainkan pengurus Askab PSSI Karawang.

BACA JUGA:  Cepat Tobat! Praktik Perjudian di Karawang Dibongkar

Tim kuasa hukum terlapor, Moris Moy Purba SH menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kliennya itu masih sebagai saksi.

"Klien kami telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Senin malam hingga Selasa siang," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Pemda Karawang Menggelar Sidang Isbat Nikah yang Diikuti Ratusan Pasangan

Peristiwa kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan ini terjadi pada akhir pekan lalu atau Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.

Dua korban dalam kasus ini merupakan Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Mereka diculik dan dianiayaa lantaran unggahan di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudukan kesebelasan Persika 1951.

Gusti mengaku, saat disekap mengalami penyiksaan berupa dicekoki minuman beralkohol serta dipaksa minum air kencing.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Terkait dengan keterangan Gusti, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan SH menyampaikan keterangan yang disampaikan oleh Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang dinilai memicu terjadi keonaran.

"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.

Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang 'duduk' persoalannya'. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

"Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.

Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.

Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang," kata Yonathan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR