GenPI.co Jabar - Seorang pria di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor berinisial SH (32) menjual bayi dengan modus adopsi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pelaku melakukan aksi jahatnya dengan mengumpulkan ibu hamil tanpa suami.
Lalu, ibu hamil tanpa suami tersebut diberikan tawaran oleh pelaku untuk membiayai persalinan di rumah sakit.
Sesudah bayi dilahirkan, anak tersebut dibawa oleh SH untuk dijual dengan modus adopsi di media sosial dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Ibrahim menyebut, adopsi tersebut ilegal dan anak yang diperdagangkan dihargai hanya Rp 15 juta
Dia menambahkan, uang itu merupakan biaya pengganti dari operasi sesar padahal sudah ditanggung BPJS.
"Ibu hamil tanpa suami dikumpulkan setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak," ujar Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (29/9)
Usai kasus ini terungkap, dia menyatakan masih ada lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan.
Selanjutnya, kelima ibu hamil ini diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar. (mar5/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News