Pemkot Bandung Prioritaskan Angkat Tenaga Honorer K2 Jadi PPPK

29 September 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana untuk mengangkat tenaga honorer ketegori II (K2) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara singkat, tenaga honorer K2 merupakan pegawai yang sudah melawati pendataan pemerintah pada tahun 2010.

Mereka seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019, tetapi saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Langsung Bentuk Satgas untuk Bantu Tenaga Honorer

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menyatakan, kebijakan ini berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit.

Pada PP tersebut disebutkan bahwa di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.

BACA JUGA:  Kabar Buruk Bagi Warga yang Ingin Jadi Tenaga Honorer di Pemkab Bogor

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," ujar Adi, Rabu, 28 September 2022, dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung.

Dia menambahkan, surat edaran dari Menpan RB tesebut harus sudah mulai berjalan paling maksimal 2023.

BACA JUGA:  Langkah Pemkot Bandung Antisipasi Penipuan Saat Tenaga Honorer Dihapus

Dengan demikian, pihaknya bakal memetakan julah non-ASN di Kota Bandung yang dibutuhkan.

"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," jelasnya.

Belakangan ini, lanjut dia, ada lagi surat edaran baru dari Menpan RB yang meminta kepada pemerintah daerah mendata ulang seluruh non-ASN.

"Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan," paparnya.

Khusus hal tersebut, Adi menyampaikan, harus dibuktikan dengan mendapat perintah kerja dari unit organisasinya.

Hanya saja, dia mengungkapkan tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Namun, tenaga honorer K2 kemungkinan besar bakal mendapatkan prioritas untuk diangkat.

"Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK. Tidak betul berita itu," ungkapnya.

"Karena menjadi PPPK itu harus tes dulu. Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis," lanjutnya.

Dari pendataan tersebut, jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM dari NIK.

Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah.

Para pegawai non-ASN pun melengkapi kembali lampiran-lampirannya.

"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini," akunya.

Sampai saat ini, data tenaga honorer yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000 orang.

"Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September," tuturnya.

"Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfokan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota
Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB," imbuhnya.

Adi mengatakan, tenaga non-ASN yang paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.

"Walaupun di bidang lain juga mendapatkan porsi. Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi ASN, model polanya akan masuk ke outsourcing," katanya.

Para PPPK juga akan dievaluasi tiap tahunnya. Walaupun sudah dikontrak selama lima tahun, tapi jika di tahun pertama terlihat kinerjanya kurang baik, bisa dikenakan hukuman disiplin.

"Kalau kinerjanya sudah bagus, kontrak para PPPK ini akan diperpanjang," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Pemkot Bandung   Tenaga Honorer   K2   PPPK   ASN  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR