GenPI.co Jabar - Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana langsung mendatangi keluarga korban pencbulan seorang oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Cirebon.
Didampingi pengacara Hotman Paris, Kapolda berdialog dengan ibu dari korban yang menyebut kasus ini sudah ditangani.
"Ini akan kami tindak, sekarang dengarkan saja apa yang disampaikan teteh, bapak, dan anak lalu dikonfirmasi kepada anggota yang bersangkutan. Setelah itu diluruskan, kemudian nanti ditanyakan ka si teteh hoyongna kasus ini dinaonkeun (nanti ditanyakan ke si teteh maunya kasus ini digimanakan)?," ucap Suntana dalam keterangan resmi, Jumat (30/9).
"Itu saja nanti dijelaskan, terhadap pelaku. Sehingga teteh tidak mendapatkan informasi yang tidak benar, sebenarnya kami tidak melakukan penahanan, melakukan proses sesuai SOP. Kitunya teh, teteh sabar heula nya (gitu ya teh, teteh sabar dulu)," sambungnya.
Saat ini, lanjut dia, pelaku yang juga ayah tiri korban sudah diamankan di Polres Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban sangat mengapresiasi kehadiran dan bantuan langsung dari Kapolda Jabar untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
"Muhun, hatur nuhun pisan pak Kapolda Jabar atas kebaikan hati Bapak (Iya, terima kasih banyak pak)", ucap korban.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial CH diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Oknum polisi yang bertugas di Polresta Cirebon berpangkat Briptu tersebut juga melakukan tindakan kekerasan fisik.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Cirebon terhitung sejak tangga 7 September 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, pihaknya menindak cepat adanya dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan CH.
“Tanggal 5 September terbit laporan, tanggal 6 dilakukan gelar perkara dan ditindaklanjuti dengan sprint penangkapan, tanggal 7 dilanjutkan dengan penahanan,” katanya dikonfirmasi, Selasa (27/9).
“Sehingga ampai dengan saat ini, penahanan tersangka sudah memasuki hari ke-19,” sambungnya.
Ibrahim menegaskan, dalam penanganan perkara ini pihaknya tidak tebang pilih termasuk kepada anggota kepolisian yang melanggar aturan seperti CH. Pelaku pun sudah menjalani penyidikan secara intensif.
Berdasarkan hasil penyidikan kepada CH, kata Ibrahim, penyidik sudah mulai menemukan titik terang ihwal dugaan kasus kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukannya terhadap anak sambungnya itu.
“Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat kesesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi TP kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terkait proses peradilan CH.
“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News