KPAI Soroti Kasus Guru yang Memeriksa Celana Dalam Siswa di Bogor

03 Oktober 2022 13:00

GenPI.co Jabar - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyoroti kasus guru memeriksa celana dalam siswa yang sedang haid karena tidak ikut salat duha berjamaah.

Retno mengaku mendapat pesan pengaduan dari dari orang tua siswa tersebut yang berasal dari SMA Negeri di Kabupaten Bogor.

“Putrinya mengalami dugaan kekerasan seksual dengan cara dikumpulkan dalam satu ruangan kelas dan ada satu guru bertugas menjaga pintu kelas,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, Minggu (2/10).

BACA JUGA:  Kapolda Jabar Kunjungi Korban Pencabulan Oleh Oknum Polisi

“Kemudian para siswi diminta berdiri melingkar saling membelakangi, kemudian dua guru lainnya berkeliling dan meminta siswi satu per satu membuka rok dan menurunkan celana dalamnya untuk membuktikan bahwa siswi tersebut sedang menstruasi sehingga tidak mengikuti Salat Duha berjemaah yang merupakan program ‘Jumat Religi’,” sambungnya.

Dia menambahkan, peristiwa menjijikan itu terjadi bukan di sekolah berbasis agama dan yang memeriksanya pun bukan guru pendidikan agama Islam.

BACA JUGA:  DP3AKB Jabar Beri Komentar Soal Pencabulan Sesama Jenis Siswa SD di Kota Bandung

“Guru terduga pelaku seluruhnya perempuan, para guru tersebut juga bukan guru bidang studi pendidikan agama Islam (PAI), tetapi bidang studi Kimia dan Matematika,” ujarnya.

Selain itu, Salat Duha bukan ibadah wajib, sehingga siswa pun seharusnya tidak harus melaksanakannya.

BACA JUGA:  Korban Pencabulan oleh Oknum Polisi di Cirebon Bakal Didampingi Komnas PA Jabar

Namun, atas nama program sekolah, kegiatan Salat Duha pun menjadi rutinitas wajib siswa.

“Salat Duha dalam agama adalah salat sunah, bukan salat wajib, tetapi menjadi wajib atas nama program sekolah di SMA Negeri ini. Sekali lagi sekolah ini adalah sekolah negeri yang didirikan pemerintah, bukan satuan pendidikan berbasis agama,” ungkapnya.

Menurut dia, sekolah sebaiknya tidak memberi paksaan kepada siswa dengan mewajibkan salat duha dilaksanakan secara jemaah.

Sekolah, lanjut dia, cukup memberikan fasilitas bagi para murid yang ingin melaksanakan salat duha.

“Jika anak didik memang ingin Salat Duha, sekolah wajib memfasilitasi, bisa dilakukan sendiri, tetapi bukan mewajibkan salat sunah, sehingga anak didik yang tidak melaksanakan Salat Duha akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Ketua Pokja Pencegahan dan Penanggulangan 3 Dosa Besar di Pendidikan, Chatarina Girsang setelah menerima aduan.

Tim pun langsung diterjunkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menelusuri kejadian ini.

“Ada tiga orang tua dan anak yang menandatangani, tetapi ketiganya tidak sama dengan pihak yang mengadu kepada kami. Saat pengadu kami konfirmasi apakah mengetahui kesepakatan dalam berita acara tersebut dan apakah diundang dalam islah tersebut? Ternyata keduanya menjawab sama sekali belum mengetahui dan tidak pernah diundang islah oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Demi menindaklanjuti permasalahan ini, KPAI dengan Tim Itjen KemendikbudRistek akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak Dinas Pendidikan Jawa Bawat.

Rapat ini di gelar untuk mencari tahu adanya bukti pelanggaran perlindungan dan pemenuhan hak anak seperti diatur pada berbagai peraturan perlindungan perundangan.

Terutama UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Setelah mendengarkan dan menggali keterangan dari kedua pihak, yaitu pengadu serta dari pihak teradu, maka langkah selanjutnya KPAI akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mencari solusi dan menuntaskan kasus ini,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR