GenPI.co Jabar - Kementerian Dalam Negeri menyebut seluruh daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat berada di level 1 perpanjangan pemberlaukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketentuan ini akan berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sampai 7 November 2022.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam sebulan terakhir, kondisi pandemi covid-19 cenderung membaik dari beberapa waktu terakhir.
Namun, pemerintah tidak mau mengambil risiko sehingga tetap memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Secara substansi, Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dari Inmendagri sebelumnya.
Sama seperti sebelumnya, ketetapan ini berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.
Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM
Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News