Ini Cara Pemkab Bandung Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru

12 Desember 2021 12:00

GenPI.co Jabar - Ini dia cara Pemerintah Kabupaten Bandung mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru mendatang.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan Kabupaten Bandung merupakan salah satu tujuan wisata yang banyak dikunjungi ketika libur Nataru.

Dengan dibatalkannya rencana penerapan PPKM level 3 secara Nasional, Pemerintah Kabupaten Bandung lebih mewaspadai terjadinya lonjakan wisatawan yang berisiko menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.

BACA JUGA:  Apiknya Alun-alun Kota Bandung Pasca Revitalisasi

"Setiap tahun baru atau hari raya, biasanya banyak masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata. Ini perlu kami waspadai bersama," ujar Dadang, pada Jumat (10/12/2021) melansir Ayo Bandung.

Pemerintah Kabupaten Bandung berencana mengeluarkan aturan khusus yang berupa Perbup untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.

BACA JUGA:  Wali Kota Bandung Oded M. Danial Tutup Usia

"Nanti kami akan mengeluarkan Perbup yang mengatur tentang bagaimana persiapannya dan unsur-unsur lainnya. Termasuk nanti pengawasan dan evaluasi kontrol pada saat malam Natal atau malam tahun baru," katanya.

Sebelum ada Perbup, beberapa kebijakan lokal akan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat Nataru. Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan menerapkan aturan ganjil genap.

BACA JUGA:  Wali Kota Bandung Wafat, Persib Berduka

Pembatasan kendaraan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mendatangi objek wisata di Kabupaten Bandung.

"Aturan ganjil genap tersebut mulai diberlakukan di tanggal 24 Desember," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR