Terungkap Asal-usul Sabu Seberat 1 Ton yang Diselundupkan di Pangandaran

06 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pangandaran di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelasa IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/10).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan tersebut, keempat terdakwa hadir.

Mereka adalah WNA Afganistan bernama Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah.

BACA JUGA:  Polda Jabar Beber Fakta Sabu 1 Ton di Pangandaran, Ternyata

Pada persidangan itu, terungkap sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Rais yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Rais yang disebut sebagai pengendali barang haram tersebut merupakan seorang pria berkewarganegaraan asing.

BACA JUGA:  Polda Jabar Sukses Besar, Penyelundupan Sabu 1 Ton Digagalkan

Majelis hakim mencoba meminta keterangan kepada terdakwa Hendra terkait asal-usul distribusi narkoba berjenis sabu itu.

“Mahmud (distribusi), dari Rais (asal sabu). Saya enggak kenal,” kata Hendra.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Fakta Terbaru Soal Pengedar Sabu-Sabu di Pangandaran

Hendra mengaku, pertama kali mengenal Rais melalu sambungan telepon.

Ketika itu, dia menyatakan sabu-sabu itu bakal disimpan di sebuah gudang yang telah disewa.

Kemudian, Rais meminta Hendra untuk pergi setelah sabu tersebut dibawa ke gudang penyimpanan.

“Di gudang, dikunci. Kamu pergi yang jauh, Rais suruh saya. Kamu pergi yang jauh,” ucapnya.

Saat melakukan hal itu, Hendra mengaku bahwa sabu merupakan barang yang terlarang di Indonesia.

“Iya yang mulia, saya butuh uang, iya sadar. Iya yang mulia (sudah tahu),” ujarnya.

Sementara itu, Mahmud Barahui yang merupakan WNA asal Afganistan menyebut sabu tersebut berasal dari Rais.

“Atas permintaan siapa sabu-sabu didistribusikan? Pernah bertemu dengan Rais?,” tanya hakim.

“Rais, tidak,” jawab terdakwa Barahui melalui penerjemah.

Barahui menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sabu-sabu itu dibawa melalui jalur laut Pakistan.

Saat membawanya, dia mengaku tidak memiliki surat izin untuk memasuki wilayah Indonesia.

“Dari (lewat laut) Pakistan. Enggak punya (surat),” tuturnya.

Dalam perkara ini, Mahmud dan tiga terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa terancam hukuman pidana mati. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR