Pembangunan Tol Khusus Truk Tambang Rumpin - Parungpanjang Dimulai Desember 2022

06 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor memastikan jalan tol khusus truk tambang di Rumpin - Parunpanjang, Kabupaten Bogor bakal mulai dibangun pada Desember 2022.

Tol khusus truk tambang yang akan menghubungkan Rumpin dan Parungpanjang tersebut akan memiliki panjang 13 kilometer.

"Desember tahun ini mulai groundbreaking (peletakan batu pertama) oleh Pak Gubernur Ridwan Kamil rencananya," ungkap kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra di Cibinong, Bogor, Selasa.

BACA JUGA:  Sopir Mengantuk, Sebuah Minibus Mengalami Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Dia menambahkan, pembangunan jalan tol yang menghubungkan dengan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) III itu dilaksanakan dengan skema kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta.

Suryanto memastikan, tol khusus ini bakal didesain dengan memiliki banyak pintu masuk yang lokasinya dekat dengan tempat pertambangan.

BACA JUGA:  Anggota Polisi yang Marah Saat Menilang di Tol Bocimi Disanksi

"Titiknya dari Cigudeg. Nanti ada lima pintu masuk mendekati lokasi tambang, sehingga mengurangi potensi truk-truk pengangkut tambang itu melintas di jalan umum," kata Suryanto.

Kemudian, dia menyebut, setiap pintu masuk tol akan menggunakan transporter beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Banjir Terjadi di Gerbang Tol Sadang dan Sejumlah Ruas Jalan Purwakarta

"Di sana kan akan sekitar 30 izin usaha tambang. Jadi nanti masuk ke tol, tembus ke JORR III," katanya.

Pembangunan jalan tol khusus tambang ini merupakan salah satu realisasi janji Ridwan Kamil kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

Hal tersebut supaya permasalahan akibatnya banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.

Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban jiwa karena tertabrak truk tambang.

Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara akibat debu jalanan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR