Bayi yang Dijual Oleh Yayasan Ayah Sejuta Anak Dipulangkan ke Ibu Kandungnya

07 Oktober 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Bayi yang dijual oleh Suhendra dalam kasus perdagangan anak berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak dipulangkan oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, bayi tersebut dibawa dari Lampung ke ibu kandungnya yang ada di Bogor.

"Hari ini, kami dari tim penyidik sudah menjemput anak korban perdagangan atau penjualan anak, bersama orang tua yang sudah mengangkatnya. Hari ini kami pertemukan dengan ibu kandungnya," kata Iman, Kamis (6/10).

BACA JUGA:  Pengendara Motor Jatuh dari Jembatan Cimandiri, Ada Korban Bayi

Bayi tersebut tiba di Markas Polres Bogor sekitar pukul 12.50 WIB yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polres Bogor.

Kemudian, bayi itu dipertemukan dengan ibu kandungnya dan diberikan tempat yang nyaman.

BACA JUGA:  Bayi Korban Kecelakaan di Ciamis Ditinggal Ibu dan Kondisinya Gawat

Mereka, lanjut dia, bakal mengembangkan kasus ini dengan tetap memberikan kebutuhan bayi serta memastikan kondisi kesehatannya.

Ibu kandung sang bayi mengaku tidak masalah jika memang ada orang tua yang ingin mengadopsi anaknya.

BACA JUGA:  Keterlaluan! Seorang Pria di Bogor Jual Bayi Lewat Media Sosial

Namun, dia meminta supaya sesuai dengan prosedur hukum atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Sekarang kami utamakan bayi ini dalam keadaan aman, sehat dan semua kebutuhannya terpenuhi. Ibu kandungnya juga tidak keberatan untuk diadopsi asalkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Imanuddin.

Awalnya, kata Kapolres Bogor, sang ibu percaya kepada yayasan Ayah Sejuta anak untuk membantunya dalam proses bersalin.

Lalu, anaknya tersebut akan diasuh hingga dewasa dan ibunya bisa bertemu kapan pun tanpa dibatasi.

Harapan tersebut ternyata hanya angin lalu saja, karena empat hari setelah melahirkan, sang ibu mendapat ancaman dari Suhendra setelah menanyakan keberadaan anaknya.

Sebagai informasi, Polres Bogor berhasil menangkap Suhendra pada akhir September 2022 karena kasus tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.

Suhendra menggunakan yayasan bernama Ayah Sejuta Anak sebagai kedok untuk menampung ibu hamil tanpa suami.

Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," kata dia. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR