GenPI.co Jabar - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjadi pelaksana tugas Wali Kota Bandung setelah Oded M. Danial wafat.
Penunjukan Yana berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2021.
Yana mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pemerintah Kota Bandung.
"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded. Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," ujar Yana, pada Sabtu (11/12/2021).
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya adalah Pasal Pasal 66 Ayat 1 Huruf C Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Terkait hal ini, Yana meminta seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka semuanya akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News