GenPI.co Jabar - Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, meminta guru pemerkosa santriwati di Kota Bandung harus dikebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindakan guru tersebut harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan merenggut masa depan korban," ujar Helmy, pada Sabtu (11/12/2021).
Helmy memaparkan, kejahatan pemerkosaan yang dia lakukan sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren.
Dia diketahui telah memperkosa 12 santri. Bahkan, ada laporan yang menyebutkan total korbannya mencapai 21 orang.
Menurut Helmy, tradisi pesantren selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara itu, guru tersebut malah mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
"Kami percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kami yakin pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi dan mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Kami sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag. Jadi kalau ada hal serupa, kami akan lakukan mitigasi. Jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Yaqut.
Yaqut khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren terhadap belasan santri di Kota Bandung itu seperti fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News