Guru Pemerkosa Santriwati Harus Dikebiri, Sebut Sekjen PBNU

13 Desember 2021 04:00

GenPI.co Jabar - Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, meminta guru pemerkosa santriwati di Kota Bandung harus dikebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan guru tersebut harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan merenggut masa depan korban," ujar Helmy, pada Sabtu (11/12/2021).

Helmy memaparkan, kejahatan pemerkosaan yang dia lakukan sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Gunung Semeru

Dia diketahui telah memperkosa 12 santri. Bahkan, ada laporan yang menyebutkan total korbannya mencapai 21 orang. 

Menurut Helmy, tradisi pesantren selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara itu, guru tersebut malah mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.

BACA JUGA:  Disdik Jabar Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Biaya Bulanan Gratis

"Kami percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kami yakin pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi dan mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Inilah Sosok Oded di Mata Gubernur Jabar

"Kami sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag. Jadi kalau ada hal serupa, kami akan lakukan mitigasi. Jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Yaqut.

Yaqut khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren terhadap belasan santri di Kota Bandung itu seperti fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR