Rumah di Garut Digerebek, Ya Ampun Ternyata untuk Produksi Barang Haram

21 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Sebuah rumah di Garut, tepatnya di Cilawu digerebek setelah diketahui menjadi tempat produksi tembakau sintetis atau buatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian kepada sebuah rumah di Cilawu. Setelah digerebek, ternyata benar ada pembuatan tembakau sintetis.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Malabar Garut - Malang

Seorang berinisal FF, berusia 24 tahun diamankan berikut bahan buktinya. Petugas juga mengamankan bahan baku serbuk putih untuk campuran pembuatan tembakau memabukkan.

"Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis," ujarnya, Kamis (20/10).

BACA JUGA:  Knalpot Bising Jadi Target Penertiban Polres Garut Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022

Jimmy mengungkapkan, bahan baku yang digunakan tembakau sintetis tersebut didapatkan secara daring.

Tersangka ini sudah menjadi incaran kepolisian sejak lama. Kepada polisi, pelaku mengaku telah membuat hampir satu tahun yang dijual dengan cara daring.

BACA JUGA:  Polres Garut Berlakukan Tilang Elektronik, Polisi Pakai Kamera HP

Hasil penjualan tembakau sintetis tersebut, tersangka mendapatkan omzet Rp 20 juta per bulan.

"Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun," katanya.

Pelaku terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR