GenPI.co Jabar - Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan anak di Cimahi. Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10) malam.
Belakangan terkuak motif pelaku menusuk bocah perempuan bernisial PS (12) pada Rabu (19/10) malam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku ini berniat merampok korbannya yang masih kelas 6 SD tersebut.
Ceritanya, kata Ibrahim, pelaku awalnya sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya meminjam ponsel salah satu rekannya.
Saat itulah terlontar dari temannya yang memancing pelaku untuk bertindak kejahatan.
“Tersangka ini sempat menginap di rumah temannya saudara G, nah pada saat menginap di sana itu kemudian ada obrolan dan mereka sempat minum (alkohol, red) bersama," ujarnya, Rabu (24/10).
"Kemudian tersangka ini meminjam handphone kepada temannya tetapi temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata ‘kamu ini bagaimana kok pinjem terus, modal dikit’,” imbuhnya.
Tak terima dengan perkataan temannya, tersangka kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis sangkur.
Pelaku lalu berputar-putar di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari korban yang akan dirampok.
“Setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut. Jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Mengetahui jika korbannya memang tidak memiliki ponsel, pelaku lantas kabur.
Tersangka pun saat ini terancam Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News