Motif Penusukan Anak di Cimahi, Pelaku Tak Terima Diledek Temannya

24 Oktober 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan anak di Cimahi. Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10) malam.

Belakangan terkuak motif pelaku menusuk bocah perempuan bernisial PS (12) pada Rabu (19/10) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku ini berniat merampok korbannya yang masih kelas 6 SD tersebut.

BACA JUGA:  Fakta dan Kronologi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi

Ceritanya, kata Ibrahim, pelaku awalnya sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya meminjam ponsel salah satu rekannya.

Saat itulah terlontar dari temannya yang memancing pelaku untuk bertindak kejahatan.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penusukan Anak Pulang Mengaji di Cimahi Terungkap

“Tersangka ini sempat menginap di rumah temannya saudara G, nah pada saat menginap di sana itu kemudian ada obrolan dan mereka sempat minum (alkohol, red) bersama," ujarnya, Rabu (24/10).

"Kemudian tersangka ini meminjam handphone kepada temannya tetapi temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata ‘kamu ini bagaimana kok pinjem terus, modal dikit’,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Akhirnya Tertangkap

Tak terima dengan perkataan temannya, tersangka kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis sangkur.

Pelaku lalu berputar-putar di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari korban yang akan dirampok.

“Setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut. Jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Mengetahui jika korbannya memang tidak memiliki ponsel, pelaku lantas kabur.

Tersangka pun saat ini terancam Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR