GenPI.co Jabar - Empat pria di Cirebon hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya. Mereka ini merupakan komplotan pencurian sepeda motor.
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial inisial P (54), R (30), S (36), dan F (37).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Keempat tersangka kemudian ditangkap di tempat yang berbeda dengan rentan waktu 15 hingga 25 Oktober 2022.
"Tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus pencurian motor," ujarnya, Selasa (25/10).
Bahkan, kata dia, tersangka P baru keluar dari tahanan sekitar sepekan lalu dan langsung mengulangi mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, tersangka R mengaku kepada polisi bahwa telah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Pelaku ini mendorong motor curiannya hingga sampai ke rumahnya.
"Tersangka mendorong motor korban kurang lebih satu jam hingga menempuh jarak sejauh lima kilometer," tutur Anton.
Terakhir, yakni tersangka F mencuri motor milik seorang pelajar saat baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang.
Modus yang digunakan, pelaku tiba-tiba membonceng di belakang korbannya ketik jalanan sedang padat-padatnya. "Setelah jalanan sepi tersangka langsung mengambil motor pelajar itu dengan disertai ancaman," katanya.
Kini keempatnya hanya bisa menyesali dan terancam pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat pasal 53 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News