GenPI.co Jabar - Polres Bogor menyegel lahan di tengah hutan wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo karena diduga digunakan untuk membuang limbah B3 ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penyegelan lahan seluas 3.000 meter tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah B3 ilegal di area hutan.
"Lahan ini dijadikan tempat pembuangan limbah industri. Di lokasi juga kami menemukan banyak limbah B3 dan kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini," kata Iman dalam siaran persnya, Kamis (27/10).
Informasi sementara yang didapatkan kepolisian, lahan tersebut sudah digunakan sebagai tempat pembuangan limbah selama 1 tahun.
"Menurut keterangan saksi, sebagian lahan ini milik terduga si pembuang limbah. Kemudian sebagian lagi adalah lahan milik Perhutani," ungkapnya.
Saat ini lahan tersebut sudah terpasang garis polisi. Pihaknya mengaku masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Untuk sementara lokasi ini kami pasangi police line. Kami juga meminta Polsek dan Kades untuk mengamankan lokasi sambil kasus ini terus kami dalami," kata Iman.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHL PLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dian Heru mengatakan, terdapat lima jenis limbah berbahaya yang dibuang di lahan tersebut.
"Yang sudah teridentifikasi ada lima jenis limbah yang ada di sini, tetapi mungkin bisa lebih, karena uji sampel air hasilnya belum keluar. Udara juga belum sempat kami uji, jadi kemungkinan lebih dari lima jenis limbah," katanya.
DLH berencana akan memanggil transporter terkait pembuangan limbah di lahan tersebut.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, dan transporter itu izinnya dari kementerian," tutupnya. (mar7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News