Wagub Jabar Meradang Ada Santri Didenda Ponpes Hingga Rp 37 Juta

09 November 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Dunia pendidikan di Jabar kembali dihebohkan oleh santri didenda Rp 37 juta oleh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bandung, karena tidak melanjutkan pendidikannya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara mengenai kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, pondok pesantren seharusnya bukan untuk berbisnis.

Mendenda siswa atau santri yang tak melanjutkan pendidikannya tergolong tindakan dzalim. “Di Jabar masa sih ada pesantren mendenda santrinya. Emang dia mendirikan pesantren itu untuk nirlaba, untuk mencari duit?,” katanya, Rabu (9/11).

BACA JUGA:  Wagub Jabar Sebut Kendaraan Listrik Bisa Menghemat Pengeluaran, Segini Jumlahnya

Menurutnya, pembelajaran santri di pesantren tidak terikat. Santri bebas menjalani pendidikan setahun, dua tahun, atau lebih.

“Mau mesantren setahun silakan, mau dua tahun silakan, tiga tahun pun boleh. Tidak ada perjanjian-perjanjian yang harus sekian tahun dan lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Sampaikan Pesan Penting Usai Tragedi Kanjuruhan

Pun dengan aturan pesantren. Masing-masing pondok punya aturan untuk mendidik para santri, tetapi tidak berupa denda materi.

Uu kembali menegaskan bahwa pondok pesantren bukanlah ladang bisnis sekalipun butuh biaya untuk operasional.

BACA JUGA:  Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sebut Jajanan Sekolah Penyebab Gagal Ginjal Akut

“Tidak ada pesantren yang dilabelkan gratis, pesantren di mana-mana tidak nirlaba,” ucapnya.

Dirinya lantas mencontohkan pondok pesantren miliknya, Mifahul Huda. Pesantren tersebut memiliki 7.500 santri, yang kata dia, hanya 60 persen siswa rutin membayar uang iuran.

“Yang 40 persen tidak bayaran tetapi tercukupi dan bayar pun murah hanya Rp 300.000 per bulan, dikasih makan 2 kali sehari. Untuk pendaftaran cuma Rp 600.000,” jelasnya.

Mantan Bupati Tasikmalaya tersebut meminta agar pemilik pesantren untuk tidak menjadikannya sebagai nirlaba. Sebuah ironi bila ada pesantren yang mendenda hingga puluhan juta rupiah.

“Tujuan pesantrennya jangan ngumpet. Jangan untuk mencari duit dengan label pesantren, mencari keuntungan dengan label pendidikan agama. Ini yang perlu kami tanyakan, masa sih ada santri didenda gara-gara pulang. Ini ironi, ya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, seorang santri asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya didenda puluhan juta rupiah oleh yayasan pendidikan agama di Bandung. Mendapati itu, sang orang tua lantas melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR