GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bogor memperluas larangan penggunaan kantong plastik. Perluasan ini dimulai dari Pasar Kebon Kembang atau Pasar Anyar.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, langsung membawa kantong ramah lingkungan ke Blok F pasar tersebut.
Hal ini menjadi simbol berlakunya larangan penggunaan kantong plastik bagi para pedagang atau pembeli. Sebab, peraturan sudah tertuang dalam Perwali Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Hari ini, kebijakan Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) resmi diperluas di pasar-pasar tradisional, tidak hanya di toko modern atau ritel saja," ujar Bima, pada Senin (13/12/2021).
Bima memaparkan, Pemerintah Kota Bogor memilih Pasar Kebon Kembang dalam tahap awal karena termasuk pasar kering.
Penerapan kebijakan di pasar basah masih memerlukan proses sosialisasi dan persiapan. Secara bertahap, pasar basah juga harus mematuhi aturan serupa.
“Perluasan penerapan dari pasar modern ke pasar tradisional memerlukan waktu dua tahun. Jadi untuk masuk ke pasar basah juga memerlukan waktu. Tapi saya yakin sebelum 2024 akan diterapkan,” katanya.
Sejak diterapkan kebijakan larangan kantong plastik di Kota Bogor, jumlah sampah plastik yang direduksi mencapai 10 persen dari total 2,5 ton per hari.
"Mayoritas sampah plastik Kota Bogor berasal dari pasar," ujarnya.
Bima akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminimalisasi penggunaan kantong plastik oleh produsen makanan dan barang-barang lain.
Sehingga, kebijakan jadi lebih sinergis dan lebih mendukung penerapan kebijakan bebas plastik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News