Pelaku Penusukan Mahasiswa Unpad Ditangkap, Polisi Beber Sejumlah Fakta

12 November 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Heboh mahasiswa Unpad atau Universitas Padjadjaran dibunuh. Polisi pun bergerak cepat mengejar pelaku. 

Kurang dari 24 jam, anggota Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku. Terungkap, pelaku penusukan korban berinisial CAM (23) merupakan temannya sendiri.

Berikut ini fakta-fakta mengenai penusukan mahasiswa Unpad, Jumat (11/11). 

1. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya

BACA JUGA:  Covid-19 Tinggi Lagi, Car Free Day di Bandung Ditunda Dulu

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan sejumlah informasi dari para saksi dan barang bukti. 

"Sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11). 

2. Kronologi kejadian

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Bandung: Black Panther Wakanda Forever Menguasai

Kombes Kusworo menjelaskan, pelaku yang berinisial FA (24) mendatangi rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku berpura-pura pengantar paket ke rumah korban. FA pun dengan leluasa masuk ke dalam rumah korbannya. 

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Bandung-Jogja Pekan Depan

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Korban lantas berteriak meminta tolong. Warga yang mendengarnya langsung menuju ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak bergerak. 

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

3. Motif pelaku

Kusworo mengungkapkan, motif pelaku ini sakit dengan korban. Disebutkan, korban berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

4. Pelaku terancam 

Perbuatan pelaku ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Hal itu mengarah kepada persiapan pelaku sebelum menjalankan aksinya. 

FA lebih dulu membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR