GenPI.co Jabar - Heboh mahasiswa Unpad atau Universitas Padjadjaran dibunuh. Polisi pun bergerak cepat mengejar pelaku.
Kurang dari 24 jam, anggota Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku. Terungkap, pelaku penusukan korban berinisial CAM (23) merupakan temannya sendiri.
Berikut ini fakta-fakta mengenai penusukan mahasiswa Unpad, Jumat (11/11).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan sejumlah informasi dari para saksi dan barang bukti.
"Sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Sabtu (12/11).
Kombes Kusworo menjelaskan, pelaku yang berinisial FA (24) mendatangi rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku berpura-pura pengantar paket ke rumah korban. FA pun dengan leluasa masuk ke dalam rumah korbannya.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.
Korban lantas berteriak meminta tolong. Warga yang mendengarnya langsung menuju ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak bergerak.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Kusworo mengungkapkan, motif pelaku ini sakit dengan korban. Disebutkan, korban berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
Perbuatan pelaku ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Hal itu mengarah kepada persiapan pelaku sebelum menjalankan aksinya.
FA lebih dulu membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News