GenPI.co Jabar - Polres Metro Bekasi menggrebek satu toko obat di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Ribuan obat diamankan oleh pihak kepolisian.
Ribuan obat diamankan di Bekasi tersebut masuk dalam golongan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan, pada operasi yang dilakukan Jumat (12/11) tersebut, diamankan ribuan obat daftar G.
Pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial DS (31) terkait penjualan obat terlarang tersebut.
Polisi juga mengamankan 18 pemuda diduga sebagai konsumen. Mereka diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang," ujarnya, Sabtu (12/11).
Dedi mengungkapkan, pelanggan dari toko obat tersebut mayoritas merupakan remaja dan pekerja dari daerah sekitar.
"Yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedar," katanya.
Totalnya, polisi menyita barang bukti berupa pil Eximer sebanyak 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir, uang Rp 600.000, dan telepon genggam merek Oppo A16.
Kepada polisi, DS mengaku menjual satu papan pil tramadol seharga Rp 25.000, sedangkam untuk pil Eximer dihargai Rp 10.000 per 10 butir.
Tersangka mampu menjual 8.000 ribu butir obat-obatan terlarang dalam sehari.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News