Kabar Baik untuk Buruh di Jabar, Aroma Kenaikan UMP Mulai Tercium

21 November 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Buruh di Jabar saat ini sedang was-was menanti upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jawa Barat Taufik Garsadi menyampaikan bocorannya.

Taufik mengatakan, penghitungan upah 2023 memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022. Tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Buruh Bekasi Raya Berharap UMK 2022 Naik Tujuh Persen

Perbedaannya, pada Permenaker No 18 Tahun 2022 ada tambahan komponen inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta koleksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Taufik, Minggu (20/11).

BACA JUGA:  Kantongi Janji Disnakertrans, Buruh Cianjur Bubarkan Aksi Demo

Soal besaran kenaikan upah di Jawa Barat, dia menegaskan masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, pihaknya memprediksi kenaikan berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 akan ada di angka 7–8 persen dari upah yang sekarang.

BACA JUGA:  Buruh di Jabar Minta Upah Naik 13 Persen Pada 2023

“Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya, red), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” ujarnya.

Taufik mengungkapkan, pembahasan mengenai UMP akan terus digedok. Ditargetkan pada 28 November sudah ada keputusan.

Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tanggal 7 Desember 2022. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR