Penjual Makanan Kedaluwarsa Ditangkap di Bekasi, Miris Begitu Tahu Modusnya

25 November 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Sindikat penjual produk minuman dan makanan kedaluwarsa yang meresahkan berhasil ditangkap anggota Polres Metro Bekasi.

Tujuh pelaku diamankan, terdiri dari tiga orang perempuan, yakni yakni N (48), A (18), dan NA (40). Sisanya, empat lainnya laki-laki, yaitu M (36), D (37), J (33), dan A (40).

Kapolres Metro Bekasi AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku biasanya mengoplos bahan di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  4 Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Acungkan Senjata Tajam

Mereka mencetak kembali tangal kedaluwarsa yang ada di kemasan makanan menjadi belum habis. Ketujuh orang memiliki peran masing-masing, ada yang mencetak tanggal baru kedaluwarsa, lainnya bertugas menjual ulang.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku N yang merupakan bos mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman.

BACA JUGA:  Komplotan Begal Sadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku N kemudian meminta anak buahnya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa.

"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan tiner, setelah bersih dan tidak terlihat nomor tanggal kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing," katanya.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 24-26 November 2022

Setelah itu, barang tersebut dijual kembali melalui media sosial, seperti Facebook dengan harga jauh lebih murah.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menyampaikan, setiap karyawan yang bekerja dengan N diberi upah berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsa.

"Upah per item. Satu item yang sudah diganti oleh mereka diberi upah Rp 500 per barang," katanya.

Kepolisian mengamankan juga barang bukti mencapai satu ton produk makanan kedaluwarsa, satu alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas, dan dua unit timbangan.

"Sekitar 20 merek makanan, minuman, dan kosmetik. Pekerja yang diupah mengetahui kalau itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. Satu dari tiga reseller (dijual lagi) sudah kami amankan," katanya.

Kepada polisi, para pekerja menyebut, ada perbedaan tulisan kedaluwarsa pada kemasan. Aslinya berpola putus-putus, sedangkan cetakan mereka terlihat jelas.

Para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Juncto Pasal 99 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR