Sidang Mantan Wali Kota Cimahi, JPU Beberkan Semuanya

30 November 2022 15:00

GenPI.co Jabar - Sidang Ajay Muhammad Priatna, mantan Wali Kota Cimahi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (30/11).

Ajay didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi selaku aparatur sipil negara (ASN).

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Ajay yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 mendapat informasi keberadaan tim KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

BACA JUGA:  Uang Miliaran Diamankan KPK Dalam Kasus Bupati Bogor Ade Yasin

Diduga Ajay berniat mengondisikan tim KPK agar tidak sampai masuk ke Pemkot Cimahi untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.

Terdakwa kemudian mencari refrensi kenalan orang yang diduganya berpengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri.

BACA JUGA:  KPK Panggil Plt Bupati Bogor, Ada Apa?

Diketahui kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

“Terdakwa lalu berkeinginan supaya proses penyelidikan tersebut tidak melibatkan terdakwa, sehingga atas perantara Syaeful Bahari, pada tanggal 13 Oktober 2020, terdakwa berkomunikasi dengan Stepanus Robin Pattuju dan bersepakat untuk bertemu di Hotel Tree House Suites, Jakarta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) agung satria wibowo.

BACA JUGA:  Motif Penusukan Anak di Cimahi, Pelaku Tak Terima Diledek Temannya

Robin alias Roni lantas menawarkan bantuan kepada Ajay agar tidak menjadi bidikan KPK dalam perkara yang melibatkan terdakwa.

Syaratnya, Ajay harus menyetor uang kepada Robin. Dalam pertemuan tersebut Robin mengajak Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk meyakinkan Ajay.

Awalnya, Robin memberikan syarat uang Rp 1,5 miliar untuk mengurus kasus yang dimaksud. “Atas permintaan ini terdakwa merasa keberatan dan hanya menyanggupi dapat memberikan sejumlah Rp 500 juta yang selanjutnya Stepanus menyetujuinya,” jelasnya.

Pertemuan selanjutnya digelar pada 14 Oktober 2020 ditempat yang sama. Saat itu, terdakwa menyetor uang Rp 100 juta.

Keesokan harinya, ajudan Ajay Evodie Dimas Sugandy menyerahkan kembali uang Rp 387 juta dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat kepada Robin dan Maskur.

Selang 10 hari, sisa uang Rp 30 juta diserahkan kembali di salah satu rumah makan di Dago Bandung. Jadi totalnya adalah Rp 507 juta.

“Terdakwa telah memberikan uang seluruhnya dengan nominal Rp 507.390 juta kepada Stepanus Robin selaku penyidik KPK dengan maksud agar Stepanus baik secara langsung atau tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya salah satunya Kota Cimahi,” ungkapnya.

Robin kemudian membagi uang tersebut menjadi dua, Rp 82,39 juta untuknya. Sisanya Maskur Rp 425 juta.

Ajay didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (mcr7/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR