Kota Depok Tetapkan Status PPKM Level 1

15 Desember 2021 08:00

GenPI.co Jabar - Kota Depok ditetapkan memasuki status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1.

Hal ini berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 67 tahun 2021.

Inmendagri yang disahkan oleh Tito Karnavian pada 13 Desember 2021 ini berlaku mulai 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022.

BACA JUGA:  Pembangunan Tahap 3 Kampus UIII Depok Rampung September 2022

"Alhamdulillah, Kota Depok sudah masuk level 1. Semuanya patut bersyukur. Namun saya mengingatkan agar warga tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, pada Selasa (14/12/2021).

Selain Kota Depok, kota-kota lainnya yang ditetapkan PPKM level 1 antara lain Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Sekolah di Kota Depok Dipastikan Libur pada 10-21 Januari 2022

Sementara itu, kota-kota lainnya yang masih berada di PPKM level 2 antara lain Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:  Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Depok Mulai Divaksin

Beberapa kota lainnya yang masuk PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan juga untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna mengendalikan penyebaran Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR