Longsor, Kendaraan Besar Tak Bisa Melintas Jalan Raya Bogor-Sukabumi

04 Desember 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Jalan Raya Bogor-Sukabumi, tepatnya di Jembatan Cikereteg, Ciawi longsor. Kendaraan besar dialihkan ke Tol Bocimi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, rekayasa lalu lintas dilakukan untuk menghindari korban saat melintas titik longsor di kawasan Ciawi.

"Agar tidak terjadi longsoran yang mengakibatkan korban manusia dan kendaraan, kami melakukan rekayasa lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan yang melewati Jembatan Cikereteg," ujarnya, Minggu (4/12).

BACA JUGA:  Tak Ada Hujan, Tebing di Cadas Pangeran Longsor Timpa 2 Mobil

Dia menjelaskan, kendaraan besar dialihkan melintas melalui jalan tol. Untuk yang mengarah ke Sukabumi diarahkan masuk Gate Tol Rancamaya dan Gate Tol Ciawi.

Sebaliknya, kendaraan besar yang mengarah ke Bogor disarankan masuk Gate Tol Cigombong dan Gate Tol Caringin.

BACA JUGA:  Jadwal Bioskop Bogor 4 Desember 2022: Qorin dan The Menu Tayang Hari ini

"Sehingga kendaraan-kendaraan dengan tonase yang besar itu tidak melalui Jembatan Cikereteg ini," katanya.

Sementara itu, kendaraan roda empat dan dua diperbolehkan melintas Jembatan Cikereteg. Pihaknya memberlakukan sistem buka tutup, yang membuat kendaraan harus bergantian melintas.

BACA JUGA:  Gempa di Kota Sukabumi Memiliki Magnitudo 4,6

"Buka tutup baik dari arah Sukabumi ke Bogor maupun Bogor ke Sukabumi secara bergantian. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi beban dari jembatan ini sendiri," kata Iman.

Iman menyebut, sejumlah petugas ditugaskan untuk membantu proses pelaksanaan rekayasa lalu lintas di area sekitar Jembatan Cikereteg.

Jembatan sepanjang 50 meter dan ketinggian sekitar 25 meter itu longsor pada bagian konstruksi bawah pada Sabtu (3/12). Seperempat jembatan harus ditutup akibat lonsor tersebut.

"Penyebabnya, kondisi tanahnya terbawa gerusan air yang ada di bawah, sehingga pancang jembatan ini menggantung dari setengah badan, karena tanahnya terbawa air," katanya pula.

Pihaknya mengaku telah menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor agar segera melakukan perbaikan. Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kementerian PUPR.

Jalan Raya Bogor-Sukabumi merupakan jalan nasional, sehingga perbaikan berada di wilayah Kementerian PUPR. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR