Fakta Baru Terungkap, Bom Bunuh Biri di Bandung Diduga Berkaitan Penolakan KUHP

07 Desember 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pelaku penyerangan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung membawa tulisan penolakan KUHP yang baru saja disahkan.

Polisi menemukan kertas bertulisan 'KUHP, Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:29' di sepeda motor yang diduga milik pelaku bom bunuh diri.

Temuan tersebut tidak hanya satu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, juga ditemukan tulisan serupa di titik lain.

BACA JUGA:  Peti Berisi Bom Mortir dimusnahkan, Begini Prosesnya

"Di TKP ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap rancangan KUHP yang baru disahkan, di dalamnya membahas masalah zina dan lain sebagainya," ujarnya, Rabu (7/12).

Dia menungkapkan, pelaku ini terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung atau Jawa Barat.

BACA JUGA:  Barang diduga Bom ditemukan di Antapai Kota Bandung

Listyo Sigit mengaku telah menginstruksi kepada seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tentunya dari olah TKP kami melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku," katanya.

BACA JUGA:  Kronologi dan Fakta-Fakta Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Kota Bandung

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menyampaikan, satu unit sepeda motor telah diamankan dari TKP.

Dugaan sementara, sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk menuju ke Mapolsek Astanaanyar. Motor tersebut ditinggalkan pelaku di depan Mapolsek.

"Barang bukti yang sudah diamankan, satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku berwarna biru, kami mohon waktu kepada masyarakat. Semoga ini segera terungkap," katanya.

Di sepeda motor tersebut terdapat tulisan 'KUHP produk kafir, mari kita berantas penegak hukum'. Tulisan tersebut juga akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dari nomor polisi diketahui motor tersebut berasal dari wilayah Surakarta, Jawa Tengah. "Dari plat nomor kendaraannya dari wilayah Surakarta," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, pelaku ini sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat meledaknya bom di Cicendo, Kota Bandung pada 2017.

Sempat menjalani hukuman 4 tahun di Lapas Nusakambangan, pelaku kemudian bebas.

"Sempat dihukum empat tahun di bulan September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata Listyo saat konferensi pers di lokasi, Rabu (7/12). (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR