GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 untuk 27 daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi mengatakan penetapan kenaikan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," kata Taufik Garsadi.
Nilai UMK 2023 tersebut mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Berikut ini daftar besaran nilai UMK 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News