Aliran Dana Donatur ke Yayasan Milik Herry Wirawan Ditelusuri

15 Desember 2021 15:00

GenPI.co Jabar - Aliran dana dari donatur ke yayasan milik Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, akan ditelusuri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, mengatakan pihaknya akan turun tangan mengawal persidangan.

Dengan begitu, Herry akan mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya.

BACA JUGA:  KPAI: Pemerkosa Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri

Asep akan menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) di persidangan nanti. Tidak hanya menuntut tindakan pencabulan Herry, Asep juga akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan aliran dana dari para donatur ke yayasan terdakwa.

"Di rekuisitor tentu akan kami akomodir semua. Tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga fisik, ekonomi dan persoalan penyelewengan dana," ujar Asep, pada Selasa (14/12/2021).

BACA JUGA:  Guru Pemerkosa Santriwati Harus Dikebiri, Sebut Sekjen PBNU

Asep meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Intinya percayakan. Kami akan bertindak secara profesional," katanya.

BACA JUGA:  Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ini Kata Atalia

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, menambahkan pihaknya akan fokus pada kelanjutan pendidikan korban.

Dinas Pendidikan Jabar akan terus melakukan pendampingan agar para korban yang masih di bawah umur ini tetap melanjutkan pendidikanya.

Terkait penyelewengan dana bantuan, pihaknya belum menemukan data yayasan milik Herry Wirawan masuk dalam program penerima bantuan dalam program Disdik Jabar.

Baik itu berupa bantuan pendidikan menengah universal, maupun biaya operasional pendidikan daerah.  

"Kalau pun masuk dana bantuan melalui keagamaan, biasanya masuk Biro Kesra dan itu akan didalami," ujar Dedi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR