GenPI.co Jabar - Kabar baik bagi warga Kota Tasikmalaya yang akan menikah dalam waktu dekat. Pemkot memberi kemudahan pasangan suami istri atau pasutri baru menikah mengurus dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya meluncurkan program Pasutri yang merupakan layanan paket administrasi kependudukan gratis.
Pasangan baru menikah bisa langsung mendapatkan KTP, kartu keluarga, dan surat nikah langsung.
"Per hari ini buat warga Kota Tasikmalaya yang menikah langsung mendapatkan tiga dokumen gratis, tidak perlu mengurus-ngurus lagi, dan memang tidak ada biaya tambahan," kata Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Minggu (12/11).
Dokumen administrasi kependudukan tersebut diberikan bersamaan dengan terbitnya surat nikah.
Pasutri yang baru menikah akan langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan, yakni surat nikah, KTP, dan KK dengan status sudah berubah yaitu menikah.
"Ketiga dokumen itu sudah disesuaikan KTP-nya, statusnya sudah berubah tidak sendiri-sendiri, kartu keluarga juga berubah," katanya.
Cheka menjelaskan, program ini merupakan wujud pelayanan terhadap masyarakat yang diberikan secara gratis. Warga cukup melengkapi persyaratan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pelayanan ini, satu mempercepat pelayanan, dan kedua mengurangi kecurangan, otomatis kan langsung diserahkan ke tempat," katanya
Dirinya menambahkan, masyarakat bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
"Bagi masyarakat Kota Tasikmalaya yang memiliki gadget aplikasi android, bisa langsung buatkan KTP digital, di Mal Pelayanan Publik, tidak usah malu semuanya gratis," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News