Ahli Waris Korban Gempa Cianjur Diminta Urus Surat Kematian Agar Dapat Haknya

13 Desember 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan pengumuman penting untuk ahli waris gempa Cianjur yang keluarganya menjadi korban.

BNPB mengimbau untuk segera mengurus surat kematian keluarganya yang meninggal dunia.

"Keluarga ini kami imbau urus surat kematiannya. Kenapa? Karena menyangkut hak-hak sosialnya, nanti ada jaminan santunan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Kosongkan Lahan di Patahan Cugenang, Pemkab Cianjur Siapkan Tukar Guling

Dia menjelaskan, surat keterangan kematian ini penting untuk mendapatkan jaminan santunan. Pasalnya, dari surat kematian tersebut digunakan untuk pendataan.

Abdul Muhari menegaskan, tidak ada korban tak terdata dalam istilah bencana.

BACA JUGA:  80 Rumah untuk Korban Gempa Cianjur Segera Selesai, Targetnya Bulan ini

"Jadi semua itu ada datanya. Nggak ada itu yang namanya korban tidak terdata, itu enggak ada, itu pemerintah daerah tanggung jawab mendata korban itu," kata Abdul.

Hingga saat ini, data yang masuk korban gempa meninggal 355 orang. Data tersebut sudah sesuai berdasarkan nama dan alamat tinggal.

BACA JUGA:  Bupati Cianjur Sebut Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Mencapai 600 Orang

Tak hanya itu, jasadnya juga telah tervalidasi, telah dilakukan pengecekan makam, dan sudah dilakukan verifikasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Pihaknya juga mempertanyakan data milik Pemkab Cianjur yang mengungkapkan ada 600 orang meninggal dunia, termasuk 265 orang tidak terdata.

"Jadi kalau tiba-tiba ada 265 yang tidak terdata? Itu nggak ada korban tidak terdata, itu korban di mana?" ujar dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR