Pemkot Depok Izinkan Siswa Kembali Sekolah di SDN Pondok Cina 1

15 Desember 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Pemkot Depok akhirnya menunda rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi masjid.

Siswa dipersilakan untuk kembali menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Pihaknya memastikan tetap memfasilitasi kegiatan belajar mengajar yang ada di SDN Pondok Cina 1.

BACA JUGA:  Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Tetap Sekolah Meski Tanpa Guru

“Melihat kondisi dinamis yang berkembang, maka dengan ini disampikan, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tersebut akan tetap difasilitasi belajar mengajar,” ujar Idris dalam keterangan resminya, Rabu (14/12).

Dia menjelaskan, kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 tetap akan berlangsung hingga tempat relokasi memadai dan benar-benar siap.

BACA JUGA:  Kisruh SDN Pondok Cina 1, Walkot Depok: Saat Mencari Aset Kami Ajak Beliau

“Jadi sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi,” katanya.

Namun, untuk siswa yang telah terlanjur relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 dipersilakan memilih sesuai dengan kenyaman mereka.

BACA JUGA:  KPAI Sindir Ridwan Kamil Soal SDN Pondok Cina 1, Menohok!

“Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melasanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 5 dan SDN Pondok Cina 3 atau kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai kenyamanan para siswa,” ungkapnya.

Idris mengimbau kepada sejumlah pihak yang tidak berkepentingan untuk segera keluar dari SDN Pondok Cina 1. Diharapkan setelah ini kegiatan belajar mengajar bisa berjalan lancar.

“Untuk menjamin kenyamanan semuanya, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang saat ini menduduki SDN Pondok Cina 1 untuk segera keluar dari sekolah tersebut,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR