Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

15 Desember 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Doni M Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, Kamis (15/12).

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi.

Hakim menyebut, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian sejumlah konsumen.

BACA JUGA:  Uang Doni Salmanan Mengalir ke Sejumlah Publik Figur

Putusan hakim tersebut berdasarkan pada Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sesuai dengan dakwaan yang pertama.

Vonis terhadap Doni Salmanan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang Persidangan, Alasannya Tak Terduga

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengungkapkan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.

Dia menilai, vonis hakim ini jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.

Sekadar diketahui, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR