GenPI.co Jabar - Doni M Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, Kamis (15/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi.
Hakim menyebut, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian sejumlah konsumen.
Putusan hakim tersebut berdasarkan pada Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sesuai dengan dakwaan yang pertama.
Vonis terhadap Doni Salmanan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengungkapkan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.
Dia menilai, vonis hakim ini jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Sekadar diketahui, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News