Vonis Dinilai Terlalu Dinilai Terlalu Ringan, Korban Doni Salmanan Mengamuk

15 Desember 2022 22:00

GenPI.co Jabar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap terdakwa Doni Salmanan.

Hakim juga memutuskan aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke terdakwa.

Keputusan hakim tersebut menimbulkan kekecewaan para korban Doni Salmanan yang merasa dirugikan atas investasi aplikasi Quotex.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang Persidangan, Alasannya Tak Terduga

Mereka mengamuk, menilai, vonis majelis hakim terlalu ringan terhadap terdakwa.

Bahkan, beberapa ada yang sampai berteriak mengumpat dan melemparkan sejumlah barang ke majelis hakim. Ada juga yang sampai menaiki kursi penonton di dalam ruang sidang sambil menunjukkan stiker bertuliskan ‘Vonis: Uang dikembalikan ke terdakwa, hukuman sangat ringan’.

BACA JUGA:  Trading Aplikasi Quotex Doni Salmanan Disebut Saksi Ahli OJK dan Bappeti Mirip Judi

“Keadilan sudah hilang,” teriak salah seorang korban Alfred Nobel yang sempat melemparkan tas ke arah hakim, Kamis (15/12).

Alfred menyebut keputusan hakim terlalu ringan dan meminta instansi terkait memeriksanya.

BACA JUGA:  Jauh dari Tuntutan, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan.

“Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada, keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil Si Doni,” kata dia.

“Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya,” imbuhnya.

Majelis hakim pun langsung meninggalkan ruang sidang kendati belum ditutup karena situasi yang sudah memanas.

Pihak kuasa hukum terdakwa yang belum sempat menangapi putusan hakim juga keluar ruang persidangan dengan pengawalan pihak keamanan.

Sekadar diketahui, majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Doni Salmanan diputuskan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR