GenPI.co Jabar - Polrestabes Bandung telah memulangkan massa aksi demo penolakan pengesahan KUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat yang berakhir ricuh, Kamis (15/12) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan, 31 orang yang diamankan sebelumnya sudah dimintai keterangan. Mereka telah kembali ke orang tua masing-masing.
Sebelumnya, kepolisian mengamankan 31 orang, terdiri 29 mahasiswa dan dua warga sipil.
Kendati telah dilepas, puluhan orang yang telah diamankan tersebut tetap wajib lapor.
"Untuk dari mahasiwa akan kami pulangkan dan disertai dengan pernyataan, dan kami kenakan wajib lapor," kata Arief di Kantor Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (16/12).
Tidak ada penetapan kasus tersangka dalam kasus tersebut. Arief mengungkapkan, penyidik masih melakukan pendalaman.
Petugas tengah mencari kesesuaian dan keterangan saksi lainnya. Setelah itu baru menentukan apakah ada atau tidak unsur pidana dalam kerusuhan demo penolakan pengesahan KUHP.
"Kami masih selidiki dan anggota masih ada di lapangan untuk mencari kesesuian dari keterangan saksi dan analisa dari CCTV," tuturnya.
Demo penolakan KUHP di depan gedung DPRD Jabar berakhir ricuh. Imbauan petugas yang meminta massa membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB tak digubris.
Bentrokan pun terjadi antara petugas dengan massa aksi yang diwarnai pelemparan bom molotov ke halaman gedung DPRD Jabar.
Hasil analisis CCTV, tercatat ada 14 kali pelemparan benda yang diduga bom molotov ke arah Gedung DPRD Jabar.
Arief mengungkapkan, sejumlah anggota kepolisian, mahasiswa, dan warga sipil terluka akibat bentrokan tersebut.
"Ada 7 anggota Polri, lukanya banyak kemudian lebam karena lemparan batu dan lain-lain kemudian dari mahasiswa ada 3, lalu sekuriti ada 1 orang," katanya.(mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News