Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Selama Libur Nataru

23 Desember 2022 20:00

GenPI.co Jabar - Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan puncak saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, sistem ganjil genap tersebut mulai diterapkan hari ini, Jumat (23/12).

Dia mengungkapkan, sistem ganjil genap tersebut diberlakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di kawasan puncak, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Promo Hotel di Puncak Bogor yang Dekat dengan Objek Wisata

"Kebijakan ini kami ambil demi mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor selama periode libur Nataru," katanya, Jumat (23/12).

Sistem ganjil genap yang diberlakukan tersebut, kata dia, sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA:  Promo Hotel di Puncak Bogor Dengan Harga Murah Banget

Hari ini misalnya, kendaraan yang melintas hanya diperbolehkan berpelat ganjil saja. "Karena hari ini tanggal 23, maka kendaraan yang boleh melintas hanya ganjil saja, kendaraan yang nomor polisinya genap kami putar balik," kata dia.

Pun demikian, pihaknya menyebut tidak ada tilang. Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan puncak hanya akan diputarbalikkan saja.

BACA JUGA:  Promo Hotel di Puncak dengan Kolam Air Panas

"Kepolisian tidak mengenakan sanksi tilang. Jadi, bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap hanya kami putar balikan saja," tutupnya. (mar7/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR