Ingat! Kawasan Puncak Ditutup Saat Malam Tahun Baru

24 Desember 2022 03:00

GenPI.co Jabar - Polres Bogor berencana memberlakukan malam tanpa kendaraan bermotor di jalur puncak. Artinya, kawasan puncak ditutup total saat malam tahun baru.

Kasi Humas Polres Bogor, Inspektur Polisi Satu Desi Triana mengatakan, pemberlakuan malam tanpa kendaraan untuk semua jenis, termasuk sepeda motor.

Kawasan puncak ditutup mulai Sabtu (31/12) pukul 18.00 WIB hingga Minggu 1 Januari 2023 pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:  Promo Hotel di Puncak Bogor Dengan Harga Murah Banget

Penutupan berlaku mulai pintu keluar Tol Gadog, Simpang Gadog, dan Puncak Pass.

"(Sepeda motor) ya sebenarnya tidak boleh (melintas), namanya malam tanpa kendaraan bemotor. Hanya banyak yang melanggar aturan saja," ujarnya, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Promo Hotel di Puncak dengan Kolam Air Panas

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin ke puncak harap segera melintas sebelum jam tanpa kendaraan diberlakukan.

Iptu Desi mengungkapkan, masyarakat yang ingin menuju Cianjur atau Bandung bisa melintas jalur alternatif Puncak, seperti rute Cibubur-Jonggol-Cariu-Cianjur.

BACA JUGA:  Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Selama Libur Nataru

Selain itu, Polres Bogor juga memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak selama Nataru atau Natal dan tahun baru.

"Ganjil genap kita terapkan baik untuk kendaraan mobil dan sepeda motor," ujarnya Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.

Sistem ganjil genap di kawasan puncak mulai diberlakukan pada Jumat (23/12) pukul 15.00 WIB sampai dengan Minggu (25/12) pukul 24.00 WIB.

Kemudian, akan dilanjutkan pekan depan dengan waktu yang sama pada Jumat (30/12) hingga Minggu, 1 Januari 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR