GenPI.co Jabar - Sebanyak 513 warga binaan di wilayah Kantor Wilayah Kementeri Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mendapat kado Hari Raya Natal 2022 berupa remisi khusus (RK).
Data Kemenkumham Jabar, 502 warga binaan mendapatkan RK I, sedankan 11 orang memperoleh RK II.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Maulidi Hilal menjelaskan, RK I ini merupakan remisi khusus Natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.
Narapidana yang mendapat RK I ini mendapat pengurangan pidana dan belum bisa bebas.
“RK II adalah remisi khusus natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 25 Desember 2022 (Hari Natal),” kata Hilal, Minggu (25/12).
Sebanyak 11 orang yang mendapatkan RK II tersebut berasal dari Lapas IIA Bekasi, dua orang dari Rutan Kelas IA Bandung, dan satu berasal dari Rutan Kelas I Depok.
Dia berharap, pemberian remisi tersebut bisa memotovasi warga binaan untuk mengubah hidup, kehidupan, dan penghidupannya.
Selain memulihkan kepercayaan diri warga binaan untuk mempersiapkan diri saat kembal kepada keluarga dan juga masyarakat.
“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan bahwa pemberian remisi ini benar-benar menjadi motivasi dan dapat menumbuhkan internal motivasi bagi warga binaan kemasyarakatan yang ada, khususnya di lapas rutan yang ada di Jabar,” kata dia.
Pihaknya juga berharap, warga binaan yang kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik.
“Tentu hal ini harus didukung seluruh lapisan masyarakat, karena bagaimanapun warga binaan berasal dari masyarakat dan akan kembali ke masyarakat,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News